PANGKALPINANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang diperbolehkan mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama Hari Raya
Berita Pilihan
Tag: cuti lebaran
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.